Blog Khusus Doa - Seperti diketahui bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan adalah tindakan terlarang dan termasuk kejahatan (Abortus Provocatus Criminalis). Dalam hukum di negara kita yang tercinta ini yakni Indonesia, orang-orang yang terlibat dalam melakukan aborsi akan menerima hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sedangkan menggugurkan kandungan atau aborsi menurut islam, para